Ananda Adi Wijanarko
email : nanda_synyster@yahoo.com
blog : http://theprincesynyster.blogspot.com/
Manusia diciptakan dengan segala kelebihan dan kekurangannya, dalam
berinteraksi manusia mempunyai batasan-batasan tersendiri baik terhadap
Tuhan, sesama manusia, alam maupun hewan. Semua hal itu dikemas dalam
satu kata yakni Etika. Dalam dunia globalisasi seperti saat ini etika
merupakan hal yang sangat dibutuhkan, lain halnya pada saat zaman
prasejarah. Dalam era globalisasi dan informasi yang cepat pada saat ini
etika merupakan hal mendasar dalam hidup manusia. Menapa? Pada dasarnya
manusia saling menghargai terhadap orang lain baik dalam karya
(kekayaan intelektual) maupun sikap (attitude).
Etika adalah sebuah
prinsip benar atau salah yang digunakan seseorang, yang bertindak
sebagai pelaku moral yang bebas, untuk membuat keputusan untuk
mengarahkan perilakunya. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah
salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta
memudahkan pula dalam berkomunikasi. Bila digabungkan antara etika dan
teknologi informasi maka akan terbentuk pengertian, keputusan benar atau
salah dalam bertukar informasi, baik itu memberi maupun mengambil suatu
informasi dengan tujuan sebagai saran berkomunikasi dengan yang lain
(mesin/manusia), secara garis besar yaitu kaidah berkomunikasi.Dengan terciptanya etika informasi dan telekomunikasi, manusia dapat membedakan antara baik atau buruknya suatu nilai informasi, contohnya adalah pantaskah seseorang mengutip suatu informasi dari sumber lain tetapi mengatas namakan hasil karyanya? Berhakkah seseorang bertaransaksi on-line dengan menggunakan kartu kredit orang lain? Karena saat ini merupakan zaman informasi yang cepat, maka saya ambil contoh etika dalam dunia maya (internet).
Dalam berinternet terdapat etika bagi si pengguna (user) yakni :
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
- Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
- Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
- Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
- Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
- Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Masalah yang dihadapi saat ini bukanlah menyangkut budaya timur atau barat, tetapi kebiasaan. Kebiasaan orang timur khususnya orang Indonesia yang suka menyalahi aturan jual-beli di internet, tata cara penyampaian informasi yang kurang baik, dan lain sebagainya. Mengapa orang Indonesia masih sering manyalahi etika dalam ber internet? Salah satunya yaitu kurang tegasnya aturan hokum yang telah di buat. Undang-undang yang telah rampung mengenai TIK hanyalah sebagai aturan yang pasif, tanpa ada tindak penegasannya. Mungkin kita harus meng hargai hak cipta dari orang lain dengan berfikir terbalik “bagaimana bila hasil karya sendiri di bajak/diambil oleh orang lain.”